You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Minta JPO Pasar Ular Diperlebar
photo Doc - Beritajakarta.id

Warga Minta JPO Pasar Ular Diperlebar

Warga meminta jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, tepatnya di sisi kanan Pasar Ular, agar diperlebar.

Ini terlalu sempit. Kalau boleh diperlebar

Pasalnya JPO tersebut dinilai terlalu sempit. Sehingga setiap warga yang hendak menyeberang dari jalan inspeksi Kali Sunter menuju Jalan Sindang, kerap berdesak-desakan.

Wapres Minta Basuki Tata Kawasan Kumuh di Jakut

"Ini terlalu sempit. Kalau boleh diperlebar," kata Rizki (32), salah seorang pejalan kaki, Senin (7/12).

Menurut Rizki, bila JPO tidak diperlebar, bukan tidak mungkin, akibat berdesakan, pejalan kaki bisa tercebur ke dalam kali yang tepat berada di bawah JPO.

"Bisa saja pejalan kaki jatuh ke kali karena berdesak-desakan. Soalnya, ini satu-satunya akses yang digunakan pejalan kaki untuk nyebrang ke Jalan Sindang," ujar Rizki.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Warsito mengaku, untuk melebarkan JPO di lokasi tersebut, pihaknya tidak memiliki wewenang. Meski JPO itu berada di atas kali, pelebarannya merupakan kewenangan dari Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.

"Seluruh JPO itu bukan kewenangan saya untuk melakukan pelebaran, itu ranahnya Dishubtrans," ujar Warsito.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati